Marka Jalan
MARKA JALAN
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan lambang lainnya yang berfungsi untuk menghubungkan arus lalu lintas dan lintas daerah sesuai lalu lintas.
Pengecatan Marka Jalan merupakan salah satu layanan yang kami berikan untuk melayani kebutuhan pengecatan atau pembuatan marka jalan yang menggunakan bahan termoplastik yang memuat Pengecatan Garis Marka, termoplastik, garis tepi bagian kiri atau kanan, garis putus-putus, Zebra Cross, garis stop, garis kejut (Rumble Stripe) dan lain sebagainya.
Mesin marka jalan ini dapat difungsikan untuk pekerjaan garis marka jalan, marka jalan parkir, marka jalan safety pabrik, pembuatan zebra cross, dan lainya.
Mesin Marka Jalan kompresor merupakan mesin marka jalan yang digunakan untuk mengaplikasikan bahan Cat Thermoplastic dan Glassbead ke media jalan dengan bantuan pemanasan dari gas LPG, dengan menggunakan mesin marka jalan sehingga dapat menghasilkan garis marka jalan sesuai standar dari dinas perhubungan indonesia dengan ukuran garis marka jalan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sudah terdaftar di Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD – BUPPJ) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Adapun spesifikasi mesin marka jalan kami adalah:
Kami merupakan pabrik utama untuk produk utama yaitu lampu traffic light. Berdiri sejak 2014, mampu membawa kami lebih fokus dengan semua produk produk yang berhubungan dengan lalu lintas,seperti: Lampu Traffic Light ATCS, Lampu Warning Light, Lampu Penerangan Jalan Umum, Rambu Lalu Lintas, Rambu Petunjuk Jalan, Lampu Pelican crossing, Dan semua yang berhubungan dengan lalu lintas.
Dengan Mempunyai pabrik sendiri, tentu akan membawa kami menjadi produsen yang mampu memproduksi dengan kualitas produk yang sangat terjamin dan mampu bersaing di pasaran.